ASUS

Wednesday 26 June 2013

Pengertian dan Jenis Cybercrime


Belakangan ini, marak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam bidang IT, misalnya saja Cybercrime. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagi materi tentang Cybercrime, yang meliputi :
1. Pengertian Cybercrime

2. Jenis-jenis Cybercrime
3. Contoh kasus Cybercrime
4. Hukum Tentang Cybercrime
5. Tips/pencegahan Cybercrime
semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat kita lebih mawas diri terhadap Cybercrime.


==========================================================

Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.

Jenis – Jenis Cybercrime

  • Unauthorized  Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.



  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.





  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.





  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.




  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara  computerized, yang apabila  diketahui  oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.



  • Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.



  • Carding
Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.






Hukum Cybercrime di Indonesia



Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 :

1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Contoh kasus Cybercrime

1. Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah    bocor.
2. 17 April 2004, kasus deface pada situs KPU.
3. Kasus pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari.


Upaya Pencegahan Cybercrime

1. Personil Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime.

2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.

3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.

4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.



6. Menjaga privacy saat browsing di internet.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.


Sumber dan Referensi :

http://id.wikipedia.org

Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006.

Eoghan Casey ,  Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001) halaman 16.

Hinca IP Panjaitan dkk,  Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005).

UU ITE.



Description: Pengertian dan Jenis Cybercrime Rating: 5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pengertian dan Jenis Cybercrime
Pesan :
Silahkan copy-paste artikel/postingan yang ada pada blog ini, namun sertakan alamat (URL) blog ini juga. http://sarjonomudo.blogspot.com
Terima kasih atas kunjungannya :)

Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

1 comments: