Belakangan ini, marak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam bidang IT, misalnya saja Cybercrime. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagi materi tentang Cybercrime, yang meliputi :
1. Pengertian Cybercrime
2. Jenis-jenis Cybercrime
3. Contoh kasus Cybercrime
4. Hukum Tentang Cybercrime
5. Tips/pencegahan Cybercrime
semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat kita lebih mawas diri terhadap Cybercrime.
==========================================================
Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.
1. Pengertian Cybercrime
2. Jenis-jenis Cybercrime
3. Contoh kasus Cybercrime
4. Hukum Tentang Cybercrime
5. Tips/pencegahan Cybercrime
semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat kita lebih mawas diri terhadap Cybercrime.
==========================================================
Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.
Jenis – Jenis Cybercrime
- Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan
komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
- Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
- Offense against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet.
- Infringements of
Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril.
- Cyberstalking
Kejahatan
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.
- Carding
Merupakan
kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan untuk bertransaksi di internet.
Hukum Cybercrime di Indonesia
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal
35 :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
Pasal
45 Ayat 2 :
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda
paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
32 ayat 1 :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Pasal
17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45 ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh kasus Cybercrime
1. Tahun 2002 terjadi
penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah bocor.
2. 17 April 2004, kasus
deface pada situs KPU.
3. Kasus pencemaran nama
baik RS Omni oleh Prita Mulyasari.
Upaya Pencegahan Cybercrime
1. Personil Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime.
2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.
3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
1. Personil Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime.
2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.
3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
6. Menjaga privacy saat
browsing di internet.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.
Sumber
dan Referensi :
http://id.wikipedia.org
Buletin
Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006.
Eoghan
Casey , Digital Evidence and Computer
Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001) halaman 16.
Hinca
IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law
Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005).
UU ITE.
Description: Pengertian dan Jenis Cybercrime Rating: 5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pengertian dan Jenis Cybercrime
Pesan :
Silahkan copy-paste artikel/postingan yang ada pada blog ini, namun sertakan alamat (URL) blog ini juga. http://sarjonomudo.blogspot.com
Terima kasih atas kunjungannya :)
makasih ya artikelnya,:r
ReplyDeleteizin copas gan :q