ASUS
Showing posts with label PTI. Show all posts
Showing posts with label PTI. Show all posts

Wednesday, 26 June 2013

Pengertian dan Jenis Cybercrime


Belakangan ini, marak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam bidang IT, misalnya saja Cybercrime. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagi materi tentang Cybercrime, yang meliputi :
1. Pengertian Cybercrime

2. Jenis-jenis Cybercrime
3. Contoh kasus Cybercrime
4. Hukum Tentang Cybercrime
5. Tips/pencegahan Cybercrime
semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat kita lebih mawas diri terhadap Cybercrime.


==========================================================

Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.

Jenis – Jenis Cybercrime

  • Unauthorized  Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.



  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.





  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.





  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.




  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara  computerized, yang apabila  diketahui  oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.



  • Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.



  • Carding
Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.






Hukum Cybercrime di Indonesia



Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 17 :

1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Contoh kasus Cybercrime

1. Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah    bocor.
2. 17 April 2004, kasus deface pada situs KPU.
3. Kasus pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari.


Upaya Pencegahan Cybercrime

1. Personil Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime.

2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.

3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.

4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.



6. Menjaga privacy saat browsing di internet.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.


Sumber dan Referensi :

http://id.wikipedia.org

Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006.

Eoghan Casey ,  Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001) halaman 16.

Hinca IP Panjaitan dkk,  Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005).

UU ITE.



Read More

Thursday, 13 June 2013

Konsep Perkembangan Internet Beserta Layanan Yang Terdapat Didalamnya



Istilah INTERNET berasal dari bahasa Latin inter, yang berarti “antara”. Secara kata per kata INTERNET berarti jaringan antara atau penghubung. Memang itulah fungsinya, INTERNET menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada satu sama lain sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Sistem apa yang digunakan pada masing-masing jaringan tidak menjadi masalah, apakah sistem DOS atau UNIX.

Sementara jaringan lokal biasanya terdiri atas komputer sejenis (misalnya DOS atau UNIX), INTERNET mengatasi perbedaan berbagai sistem operasi dengan menggunakan “bahasa” yang sama oleh semua jaringan dalam pengiriman data. Pada dasarnya inilah yang menyebabkan besarnya dimensi INTERNET.

Dengan demikian, definisi INTERNET ialah “jaringannya jaringan”, dengan menciptakan kemungkinan komunikasi antar jaringan di seluruh dunia tanpa bergantung kepada jenis komputernya.

Kesimpulan:
Definisi INTERNET : Internet merupakan hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya di mana hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP/IP.
Fungsi : Internet merupakan media komunikasi dan informasi modern.


LAYANAN YANG ADA DI INTERNET

Software yang mendukung Internet menyediakan banyak pelayanan teknis. Bagian ini akan membahas empat pelayanan INTERNET yang paling penting dan mendasar.

Pelayanan Mail
Pelayanan untuk mengirim dan menerima pesan-pesan. Setiap pesan yang dikirim dari satu sistem ke sistem-sistem yang lain menuju tujuan akhir. Di belakang layar, pelayanan mail memastikan bahwa pesan-pesan yang dikirim dan diterima secara lengkap pada alamat yang benar.




Pelayanan telnet
Pelayanan yang memberikan kesempatan Anda menghubungi sistem remote atau sistem yang terletak di tempat yang jauh. Sebagai contoh, Anda dapat menggunakan telnet untuk menghubungi sebuah host/provider di negara lain. Setelah Anda menghubungi host tersebut, Anda dapat login ke host tersebut (username dan password yang sah). Setelah itu Anda dapat bertukar data melalui INTERNET.



Pelayanan File Transfer Protocol (FTP)
Pelayanan transfer file dari satu sistem ke sistem lain. Dalam INTERNET, Anda dapat mentransfer file dari host ke sebuah host remote. Proses ini disebut uploadin, dan sebaliknya jika Anda mentransfer file dari host remote ke host lokal disebut downloading.




Pelayanan Client/Server
Program Client meminta dukungan program server. Sebagai contoh, Gopher client
menampilkan menu, setelah Anda memilih perintah-perintah dalam menu, Gopher client menghubungi Gopher server yang sesuai (tidak perduli dimana lokasinya dalam INTERNET) dan mengeksekusi permintaan Anda.


Read More

Konsep Perkembangan Jaringan Komputer dan Penggolongannya


A. KONSEP DASAR JARINGAN KOMPUTER.
B. PENGGOLONGAN JARINGAN KOMPUTER BERDASARKAN FUNGSI, JANGKAUAN
     TOPOLOGI, DAN MEDIA.



Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan 
lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.

Tujuan dari jaringan komputer adalah:

Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memori, harddisk
Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging, chatting
Akses informasi: contohnya web browsing.

Agar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer meminta dan
memberikan layanan (service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (client) dan yang
memberikan layanan disebut pelayan (server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client
server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.


Personal Area Network (PAN)
Campus Area Network (CAN)
Local Area Network (LAN)
Metropolitant Area Network (MAN)
Wide Area Network (WAN)
Global Area Network (GAN) 


Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan juga server.
Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang khusus didedikasikan sebagai server
sedangkan yang lain sebagai client. Ada juga yang tidak memiliki komputer yang khusus
berfungsi sebagai server saja. Karena itu berdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan
komputer.

1. Client-Server

Yaitu jaringan komputer dengan komputer yang didedikasikan khusus sebagai server. Sebuah
service/layanan bisa diberikan oleh sebuah komputer atau lebih. Contohnya adalah sebuah
domain seperti www.detik.com yang dilayani oleh banyak komputer web server. Atau bisa juga
banyak service/layanan yang diberikan oleh satu komputer. Contohnya adalah server 
jtk.polban.ac.id yang merupakan satu komputer dengan multi service yaitu mail server, web
server, file server, database server dan lainnya.


2. Peer to Peer

Yaitu jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client
secara bersamaan. Contohnya dalam file sharing antar komputer di Jaringan Windows
Network Neighbourhood ada 5 komputer (kita beri nama A,B,C,D dan E) yang memberi hak
akses terhadap file yang dimilikinya. Pada satu saat A mengakses file share dari B bernama
data_nilai.xls dan juga memberi akses file soal_uas.doc kepada C. Saat A mengakses file
dari B maka A berfungsi sebagai client dan saat A memberi akses file kepada C maka A
berfungsi sebagai server. Kedua fungsi itu dilakukan oleh A secara bersamaan maka jaringan
seperti ini dinamakan peer to peer


Topologi bus
Topologi bintang
Topologi cincin
Topologi mesh
Topologi pohon
Topologi linier 

cukup sekian yang bisa saya share, semoga bermanfaat :)
salam sarjonomudo!




Read More